Rumah Sakit Sultan Imanuddin

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebelumnya disebut RSU Pangkalan Bun didirikan sejak jaman penjajahan Belanda dan berlokasi di Kelurahan Raja yang sekarang dikenal sebagai Puskesmas Arut Selatan Jalan Pangeran Antasari No. 176. Pada tahun 1979, rumah sakit ini diperluas dan dipindahkan ke lokasi yang sekarang yakni di Jalan Sutan Syahrir No.17. Tanggal 18 Maret 1992 Rumah Sakit diresmikan dengan nama RSUD Sultan Imanuddin oleh pejabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu, Bapak Dr. Adyatma, MPH. Sementara nama Sultan Imanuddin itu sendiri diambil dari nama salah seorang Sultan yang memerintah di Kesultanan Kutaringin Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah berperan dalam memindahkan Pusat Kerajaan dari Kotawaringin Lama ke Pangkalan Bun.

Organisasi RSUD Sultan Imanuddin berkedudukan sebagai Rumah Sakit Kelas C berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 187/Menkes/SK/II/1993 dan Keputusan Menteri dalam Negeri  Nomor : SJ061/1998 tanggal 18 Mei 1998 dan Pedoman Tata Kerja Rumah Sakit Kelas C dengan Peraturan Daerah (Perda) No.18 tahun 1998.

Berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2002, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah  unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pada tahun 2005 terjadi perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2005, dan pada tahun 2008 kembali terjadi perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kesehatan yang paripurna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun  mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
  3. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
  4. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan
  5. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
  6. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
  7. Penyelenggaraan pembinaan SDM
  8. Pengelolaan satuan pengawas intern.
  9. Pengelolaan komite medik, komite keperawatan, kelompok staf medik dan komite lain sesuai kebutuhan dan perkembangan rumah sakit
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Tinggalkan komentar