Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketanagakerjaan11

Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014, RSUD Sultan Imanuddin kedatangan tamu dari Tim BPJS Ketenagakerjaan. Adapaun tujuan mereka berkunjung ke RSUD Sultan Imanuddin yaitu untuk mensosialisasikan masalah Jaminan Keselamata Kerja dan Trauma Center.

Tujuan Umum dari BPJS Ketenakerjaan yaitu Menjadi Pusat Penanggulangan Kasus Kecelakaan Kerja dalam upaya untuk menurunkan derajat kecacatan dan angka kematian akibat kecelakan kerja.
Sedangkan tujuan khusus nya yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat Program JKK (Jaminan Keselamatan Kerja) bagi peserta dan pengusaha
2. Terlaksananya pelayanan kesehatan kerja yang komprehensif dan proaktif dengan menerapkan sistem rujukan
3. Terlaksananya pendataan, pencatatan dan pelaporan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
4. Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan kerja dengan tenaga, sarana dan prasarana yang memadai
5. Mempercepat proses penyelesaian klaim Program JKK dengan tetap menjaga pengendalian biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Kegiatan pelayanan kesehatan kerja, mencakup :
1. Pertolongan medis terhadap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
2. Medical emergency response (kesiap siagaan dan tanggap darurat) .
3. Deteksi dini, diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai kompetensi dan batas wewenangnya.
4. Rehabilitasi medis.
5. Rujukan ke fasilitas kesehatan kerja yang lebih lengkap.
6. Pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya.
7. Pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis terkait sesuai kasus penyakitnya, tindakan operatif, rehab.
8. Pemberian obat-obatan sesuai kebutuhan.
9. Konsultasi kepada Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi untuk penentuan diagnosis PAK, penilaian tingkat kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, penempatan kembali bekerja.
10.Perawatan di Kelas 1 RS Pemerintah.
11.Pemberian sarana rehabilitasi alat bantu (orthose) dan atau alat ganti (prothese) kepada tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja
12.Pembelian gigi palsu, kacamata, alat bantu dengar (hearing aid)
13.Surat Keterangan Dokter (F3b / KK4)

Hal-hal yang tidak ditanggung dalam Jaminan Kecelakaan Kerja :
1. Penyakit yang tidak berhubungan dengan ruang lingkup kecelakaan kerja dan akibat dari hubungan kerja.
2. Pengobatan tradisional.
3. Penyakit akibat kecanduan alkohol/narkotika.
4. Percobaan bunuh diri.
5. Semua obat/vitamin yang tidak ada hubungannya dengan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
6. Semua obat kosmetik, obat gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya.
7. Operasi plastik dengan tujuan kosmetik.
8. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
9. Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau melakukan kegiatan yang bukan berhubungan dengan kedinasan.
10.Penyakit akibat hubungan kerja yang dicetuskan, diperberat oleh pekerjaan seperti hernia yang ada faktor bawaan, asma yang diakibatkan keturunan.
11.Kasus meninggal mendadak yang terjadi tidak di lokasi tempat kerja, tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan.

Prosedur RS Trauma Center :
1. Tenaga Kerja yang mendapat rujukan dari klinik atau dalam keadaan emergensi dapat dibawa langsung ke Rumah Sakit TC terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan atau pertolongan lanjutan dengan membawa identitas KPJ dan KTP.
2. Badan Penyelenggara menyediakan formulir 3, 3a, 3b dan 3c di Rumah Sakit.
3. FO RS TC meneliti status kepesertaan tenaga kerja melalui Daftar tenaga kerja yang dikirim oleh Kantor Cabang yang bekerjasama dan/atau melalui fasilitas internet. Apabila tidak terdaftar, maka petugas FO RS TC melakukan konfirmasi kepada Kantor Cabang. Bila ternyata peserta tersebut terdaftar dari cabang lain, maka petugas pelayanan Kantor cabang menghubungi Kacab Kepesertaan untuk dibuatkan surat pengantar rujukan.Apabila eligibilitas kepesertaan meragukan, maka peserta diberlakukan sebagai pasien umum. Dan biaya yang telah dikeluarkan dapat diajukan ke Badan penyelenggara untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Untuk kasus emergensi (bukan kasus rujukan) Rumah Sakit mengisi data yang berhubungan dengan tenaga kerja di Form Laporan Kecelakaan tahap I (formulir 3), kemudian menghubungi perusahaan untuk dilengkapi dan ditandatanganinya.
5. Perusahaan membuat laporan tahap I disertai dokumen pendukung (fotokopi KTP, KPJ, kronologis kejadian, dan absensi hari kejadian) untuk diajukan ke Badan penyelenggara dan disnaker setempat dalam waktu 2 x 24 jam. Untuk tertib administrasi klaim, maka salinan laporan tahap I diserahkan juga oleh Perusahaan ke RS TC
6. Dokter mengisi surat keterangan rawat, untuk kemudian dikirimkan ke Badan Penyelenggara agar dapat dibuatkan surat jaminannya. Dikirim melalui fax/email.
7. Badan Penyelenggara menerbitkan surat jaminan maksimal 2 x 24 jam hari kerja.
8. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut dapat diberikan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dengan melampirkan formulir surat rujukan dan salinan form laporan kecelakaan tahap I dan formulir perincian biaya pelayanan yang telah diberikan.
9. Setelah selesai perawatan, dokter yang merawat wajib mengisi formulir 3 b dan FO rumah sakit membantu menghubungi perusahaan untuk membuat laporan kecelakaan tahap II (formulir 3a).
10. Peserta/petugas perusahaaan / keluarga peserta menandatangani form bukti layanan.
11. Perusahaan membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia
12. Setiap akhir bulan Rumah Sakit merekap data pasien yang berobat untuk ditagihkan ke Badan Penyelenggara yang dilengkapi dengan dokumen

Persyaratan klaim Jasa Raharja :
1. Fotokopi kuitansi yang dibayar oleh Jasa Raharja
2. Copy kwitansi pengajuan biaya pengobatan
3. Surat pernyataan dari Jasa Raharja
4. Fotokopi KPJ dan KTP.